apokabar.news – Interpol secara resmi menerbitkan red notice terhadap Mohammad Riza Chalid, saudagar minyak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina–KKKS periode 2018–2023. Red notice tersebut diterbitkan oleh kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, pada 23 Januari 2026.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa red notice Interpol memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan.
“Ada masa berlakunya, yaitu lima tahun,” ujar Untung, dikutip Senin (2/2/2026).
Namun demikian, Untung menegaskan bahwa masa berlaku tersebut dapat diperpanjang apabila buronan yang bersangkutan belum berhasil ditangkap hingga batas waktu berakhir. Perpanjangan red notice dilakukan melalui mekanisme konfirmasi antara Interpol pusat dengan negara peminta.
“Red notice bisa diperpanjang selama yang bersangkutan belum tertangkap. Interpol akan mengonfirmasi kepada kami sebagai requesting country apakah red notice tersebut masih diperlukan atau tidak,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatinter) Polri, Kombes Pol. Ricky Purnama, menuturkan bahwa proses penangkapan buronan yang berada di luar negeri tidak dapat dilakukan secara instan dan memerlukan waktu yang tidak singkat.
Menurut Ricky, terdapat sejumlah faktor yang mempengaruhi proses penegakan hukum lintas negara, mulai dari perbedaan sistem hukum, sistem politik, hingga struktur organisasi aparat penegak hukum di masing-masing negara.
“Ada banyak dinamika yang harus disesuaikan, termasuk perbedaan sistem hukum dan mekanisme penegakan hukum di negara tempat buronan berada,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa meskipun red notice telah diterbitkan, aparat penegak hukum Indonesia tetap wajib mematuhi ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku di negara tujuan.
“Kita harus comply dengan sistem hukum setempat. Itu membutuhkan pendekatan dan koordinasi yang intensif agar proses penegakan hukum dapat berjalan,” katanya.
Diketahui, penerbitan red notice terhadap Riza Chalid merupakan tindak lanjut dari permintaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang disampaikan melalui NCB Div Hubinter Polri sejak September 2025, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, Riza Chalid tercatat tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung, baik saat berstatus sebagai saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka. Total terdapat empat kali pemanggilan, terdiri atas tiga kali sebagai saksi dan satu kali sebagai tersangka.
Ketidakhadiran Riza Chalid dalam seluruh panggilan pemeriksaan tersebut disebabkan karena yang bersangkutan telah berada di luar negeri sejak ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Riza Chalid diduga berperan melakukan intervensi kebijakan tata kelola minyak Pertamina, termasuk dalam rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) di Merak. (Bal/net)
