apokabar.news – Langkah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu ketegangan perdagangan global. Kebijakan tarif impor Trump 15 persen kembali memicu ketegangan perdagangan global setelah Mahkamah Agung membatasi kewenangannya.Sehari setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan sebagian besar kebijakan tarifnya melanggar hukum, Trump mengumumkan kenaikan bea masuk global atas barang impor menjadi 15%.
Trump menyampaikan pengumuman itu pada Sabtu (21/2/2026) waktu setempat melalui platform media sosial miliknya, Truth Social. Trump menyebut putusan pengadilan sehari sebelumnya sebagai keputusan yang “sangat anti-Amerika” dan menegaskan pemerintahannya akan menaikkan tarif impor hingga batas maksimal yang hukum izinkan dan telah lolos uji hukum, yaitu 15%.”
Respons Cepat Usai Putusan 6-3
Trump mengambil langkah tersebut hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung dalam putusan 6-3 menyatakan presiden tidak memiliki kewenangan, memberlakukan tarif berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Darurat Ekonomi 1977. Keputusan itu menjadi pukulan politik signifikan terhadap kebijakan ekonomi andalan Trump dalam perang dagang.
Beberapa jam setelah putusan tersebut, Trump sempat mengumumkan tarif global baru sebesar 10% melalui jalur hukum berbeda. Namun, sehari berselang, angka itu kembali dinaikkan menjadi 15%.
Kritik Terbuka kepada Hakim
Tak hanya merespons lewat kebijakan, Trump juga melontarkan serangan verbal kepada para hakim konservatif yang berpihak pada mayoritas putusan. Ia menuding adanya “ketidakloyalan” dan menyebut mereka sebagai “orang bodoh dan anjing peliharaan.”
Sebaliknya, Trump memuji tiga hakim konservatif yang mendukung kewenangannya mengenakan tarif, yakni Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh. Ia berterima kasih kepada mereka “atas kekuatan dan kebijaksanaan mereka, serta kecintaan mereka pada negara kita.”
Trump juga menuding enam hakim mayoritas, termasuk dua yang ia nominasikan pada masa jabatan pertamanya, telah “dipengaruhi oleh kepentingan asing.”
“Saya berpendapat bahwa kepentingan asing diwakili oleh orang-orang yang menurut saya memiliki pengaruh yang tidak semestinya,” katanya, dilansir Agence France-Presse.
Berlaku 150 Hari, Berpotensi Picu Gugatan Panjang
Secara hukum, tarif 15% tersebut bersifat sementara dan hanya berlaku maksimal 150 hari. Berdasarkan lembar fakta Gedung Putih, pemerintah tetap memberikan sejumlah pengecualian. Pengecualian itu mencakup sektor yang tengah dalam penyelidikan terpisah seperti farmasi, serta barang yang masuk berdasarkan perjanjian perdagangan Amerika Serikat-Meksiko-Kanada.
Gedung Putih juga menyatakan bahwa pemerintah tetap akan mengenakan tarif global baru tersebut kepada mitra dagang yang telah mencapai kesepakatan tarif terpisah dengan pemerintahan Trump.
Putusan Mahkamah Agung tidak memengaruhi tarif sektoral yang sebelumnya pemerintah berlakukan terhadap baja, aluminium, dan sejumlah komoditas lain. Selain itu, penyelidikan yang masih berjalan membuka kemungkinan penerapan tarif sektoral tambahan.
Dalam argumentasinya di pengadilan, pemerintahan Trump menyatakan pemerintah akan mengembalikan dana kepada perusahaan apabila pengadilan menyatakan tarif tidak sah. Namun Mahkamah Agung tidak secara spesifik membahas persoalan tersebut. Trump memperkirakan proses litigasi soal pengembalian dana dapat berlangsung bertahun-tahun. Hakim Kavanaugh bahkan mengakui proses itu berpotensi menjadi “sebuah kekacauan.”
Reaksi Pasar dan Dunia Usaha
Kebijakan ini memang memperpanjang ketidakpastian. Namun indeks saham di Wall Street justru mencatat kenaikan moderat pada Jumat setelah Mahkamah Agung mengumumkan putusan tersebut. Pasar sebelumnya sudah memperkirakan hasil itu.
Kelompok bisnis di dalam negeri sebagian besar menyambut positif putusan Mahkamah Agung. National Retail Federation menyebut keputusan itu “memberikan kepastian yang sangat dibutuhkan” bagi dunia usaha.
Dari Eropa, Kanselir Jerman Friedrich Merz menyatakan akan menggelar pembicaraan dengan sekutu-sekutu Eropa guna merumuskan “posisi Eropa yang sangat jelas” serta respons bersama terhadap Washington menjelang kunjungannya ke ibu kota AS pada awal Maret.
Kritik dari Dalam Negeri
Di dalam negeri, kritik juga datang dari Partai Demokrat. Gubernur Pennsylvania, Josh Shapiro, melalui platform X, menyatakan sudah saatnya Trump “dengarkan Mahkamah Agung, akhiri tarif yang kacau, dan hentikan kerusakan yang ditimbulkan pada petani, pemilik usaha kecil, dan keluarga kita.”
Sepanjang setahun terakhir, pemerintahan Trump telah menetapkan berbagai tingkat tarif terhadap negara-negara pengekspor ke AS, lalu mengubah atau mencabutnya kembali dalam kebijakan yang dinamis dan kerap mengejutkan pasar.
Kenaikan tarif terbaru ini membawa konflik antara Gedung Putih dan Mahkamah Agung ke babak baru. Sementara itu, perang dagang yang dipimpin Trump belum menunjukkan tanda-tanda akan meredakan perang dagang tersebut. (Bal/net)
