JAKARTA, apokabar.news – Suasana rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/2/2026), mendadak haru ketika seorang guru honorer asal Bekasi, Jawa Barat, tak kuasa menahan tangis di hadapan anggota DPR RI. Curahan hati itu mencerminkan beratnya perjuangan guru honorer yang terhimpit persoalan ekonomi, status kepegawaian, hingga minimnya perlindungan hukum.
Indah Permata Sari, guru honorer SDN Wanasari 01 Cibitung, menyampaikan pengalamannya sambil menyeka air mata. Ia mengaku harus menjalani pekerjaan tambahan sebagai pengantar jemput cucian laundry usai mengajar demi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Karena saya juga seperti yang tadi Bapak bilang, pulang mengajar jadi antar jemput laundry, Pak,” ujar Indah dengan suara bergetar saat mengikuti rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Di hadapan para wakil rakyat, Indah mengungkapkan kekecewaannya lantaran namanya belum juga tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), meskipun masa kerjanya telah memenuhi syarat. Kondisi tersebut membuatnya tidak dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kayak kemarin ada tes PPPK, tapi karena kita tidak masuk dalam dapodik, kita semua tidak bisa, Pak, tertinggal. Bahkan terbayang-bayang akan dirumahkan. Itu paling sedih sih, Pak,” ucapnya.
Indah pun menaruh harapan besar agar dirinya dan para tenaga pendidik lain dapat diangkat sebagai guru PPPK penuh waktu.
“Harapan saya dan teman-teman tenaga pendidik dan guru yang lain, bisa ikut PPPK penuh waktu, paling itu sih, Pak,” katanya.
Status Honorer Dinilai Tidak Adil
Dalam rapat yang sama, Ketua Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Kabupaten Bekasi, Hamdani, menyoroti ketimpangan status honorer yang menurutnya hanya melekat pada profesi guru. Ia menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan.
“Saya miris, Bapak, Ibu. Ketika penyebutan honorer itu hanya untuk guru,” kata Hamdani.
Ia membandingkan dengan profesi lain seperti TNI, Polri, jaksa, hakim, hingga anggota DPR yang tidak mengenal status honorer.
“Kok kenapa kalau TNI tidak ada honorer? Polri tidak ada honorer. Jaksa tidak ada honorer. Hakim tidak ada honorer. DPR tidak ada honorer juga kan Bu. Tapi kenapa giliran guru kok ada honorer,” ujarnya.
Dorongan Pembentukan Badan Guru Nasional
Menurut Hamdani, persoalan tersebut berkaitan dengan regulasi yang belum terintegrasi karena guru berada di bawah kementerian yang berbeda, seperti Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Solusinya cuma satu, bikin Badan Guru Nasional sehingga tidak akan terkasta itu penyelesaiannya,” tuturnya.
Ia menilai pembentukan Badan Guru Nasional akan mengakhiri fragmentasi pengelolaan guru.
“Mohon ini digolkan. Badan Guru Nasional ini untuk, ya itu tadi, agar tidak terpecah-pecah di dalam manajemennya,” katanya.
Ketimpangan Tunjangan Profesi
Selain status, Hamdani juga menyinggung ketimpangan dalam pemberian tunjangan profesi guru. Ia menyebut, meskipun tunjangan telah dikelola pusat, guru masih harus melalui proses validasi data yang panjang.
“Guru itu ditandainnya masih hidup atau tidak itu melalui TPG,” ucapnya.
Menurut Hamdani, pencairan TPG bergantung pada validasi data melalui Info GTK, yang dinilainya berbelit.
“Itu kan sama juga bilang, ‘Hei guru, masih hidup ya?’,” katanya.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan TNI dan Polri yang menerima tunjangan tanpa proses validasi serupa.
“Bukan iri, tapi ini mohon guru diperlakukan secara adil. Beda dengan TNI, beda dengan Polri, mereka tunjangannya lancar jaya,” tegasnya.
Sorotan Kriminalisasi Guru
Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi Guru PB PGRI, Maharani Siti Shopia, turut menyoroti meningkatnya kriminalisasi terhadap guru dalam beberapa tahun terakhir.
“Kasus guru dilaporkan ke polisi oleh orang tua, murid, kemudian guru dipidana atas tindakan pendisiplinan,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut menciptakan ketakutan kolektif di kalangan guru dan berdampak pada wibawa serta kualitas pembelajaran.
“Ketika guru tidak merasa aman, proses pembelajaran kehilangan ketegasan dan nilai,” kata Maharani.
Menurutnya, krisis perlindungan guru berimplikasi langsung pada penurunan mutu pendidikan nasional.
Dorong RUU Perlindungan Guru
Atas dasar itu, PGRI mendorong pembentukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Guru untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi tenaga pendidik.
RUU tersebut dinilai penting guna mencegah kriminalisasi, menjamin kesejahteraan dan hak guru, serta memastikan guru dapat menjalankan tugas tanpa rasa takut.
“Undang-undang ini bukan untuk mengistimewakan guru di atas hukum, melainkan memastikan hukum bekerja secara adil, proporsional, dan berkeadaban,” tutup Maharani. (Bal/net)
