Jakarta, Apokabar.news – Upaya memperkuat penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal kembali ditegaskan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), kementerian tersebut resmi membuka penyelenggaraan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025, sebuah ajang penghargaan bergengsi bagi kepala desa dan lurah yang berdedikasi dalam penyelesaian persoalan hukum melalui jalur non-litigasi.
Peresmian program tersebut berlangsung di Jakarta pada 24 November. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, hadir secara langsung sekaligus menekankan bahwa hakikat utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan perdamaian, ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
“Artinya jika masalah selesai secara damai di tingkat desa atau kelurahan, perkara itu tuntas dan tidak perlu dibawa ke pengadilan,” tegas Edward Omar.
Edward juga menjelaskan pentingnya konsep restorative justice, yang salah satunya diterapkan melalui victim-offender mediation dengan mediator sebagai pihak sentral. Dalam konteks ini, juru damai di desa dan kelurahan memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan penyelesaian sengketa warga secara musyawarah.
Hingga saat ini, program pelatihan paralegal dan juru damai yang dilaksanakan Kemenkumham telah diikuti oleh 1.023 kepala desa dan lurah dari seluruh Indonesia. Sebanyak 802 di antaranya dinyatakan lulus dan memperoleh gelar Non-Litigation Peacemaker (NLP). Para peacemaker ini dinilai berhasil membantu penyelesaian konflik pada tingkat komunitas sebelum berkembang menjadi permasalahan besar.
Sebanyak 130 peserta terbaik kemudian diundang ke Jakarta untuk menjalani seleksi lebih lanjut, guna menentukan 10 penerima penghargaan tertinggi dalam PJA 2025.
Pilar Perdamaian di Akar Rumput
Edward memberikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir, seraya menekankan bahwa pemanfaatan nilai-nilai lokal dan budaya masyarakat harus tetap menjadi landasan dalam setiap langkah penyelesaian konflik. “Ini adalah upaya nyata dalam mendukung keadilan restoratif,” ujarnya.
Pernyataan tersebut juga sejalan dengan regulasi Mahkamah Agung (MA), yang memastikan bahwa akta perdamaian hasil mediasi berkekuatan hukum tetap, setara dengan putusan pengadilan.
Kepala Badan Urusan Administrasi MA, Sobandi, turut memberikan penghargaan atas konsistensi Kemenkumham menyelenggarakan program ini hingga memasuki tahun ketiga. Ia menyebut kehadiran para kepala desa dan lurah di Jakarta sebagai bukti bahwa semangat persaudaraan masih tumbuh kuat di tengah masyarakat.
“Pengadilan itu benteng terakhir. Perdamaian adalah pilihan utama,” kata Sobandi.
Banyak alumni PJA diketahui telah berhasil menyatukan kembali warga yang berselisih di daerahnya masing-masing tanpa sorotan publik. Mereka menjaga harmoni sosial serta mencegah gesekan kecil berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Simbol Penghargaan dan Dukungan Berkelanjutan
Pembukaan Peacemaker Justice Award 2025 juga ditandai dengan penyerahan Piagam Anubawa Sasana Jagadhita (ASJ) dan medali ASJ kepada sejumlah juru damai secara simbolis.
Melalui penyelenggaraan ini, Kemenkumham berharap para kepala desa dan lurah semakin percaya diri dalam menjalankan peran sebagai penjaga perdamaian di akar rumput. Penguatan penyelesaian hukum non-litigasi diyakini akan membantu mewujudkan kehidupan masyarakat yang rukun dan berkeadilan.(*)
