Marwan Dasopang Perbedaan Awal Ramadhan Jangan Picu Perpecahan

JAKARTA, apokabar.news – Perbedaan penetapan awal Ramadhan 1447 Hijriah kembali terjadi pada 2026. Pemerintah menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Sementara itu, Muhammadiyah memulai puasa pada Rabu, 18 Februari 2026.

Pemerintah Tetapkan 19 Februari 2026

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar mengumumkan keputusan tersebut usai sidang isbat di Jakarta, Selasa (17/2/2026).

“Berdasarkan hasil hisab serta tidak adanya laporan hilal terlihat, disepakati bahwa 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis 19 Februari 2026,” ujar Nasaruddin.

Ia menjelaskan, hasil pemantauan hilal belum memenuhi kriteria MABIMS. Pemerintah mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Namun, sudut elongasi yang terpantau hanya berkisar antara 0 derajat 56 menit 23 detik hingga 1 derajat 53 menit 36 detik.

“Jadi, secara hisab, data hilal pada hari ini tidak memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS,” kata Nasaruddin.

READ :  Cara Pengaduan Bansos Online Jika Bantuan Tidak Cair

Muhammadiyah Gunakan KHGT

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadhan 1447 H pada 18 Februari 2026. Organisasi ini menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).

Melalui pendekatan astronomi global, Muhammadiyah menerapkan prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Karena itu, penetapan awal bulan tidak bergantung pada batas geografis negara.

Marwan: Jangan Jadikan Perbedaan sebagai Perpecahan

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengingatkan masyarakat agar tidak terpecah akibat perbedaan tersebut.

“Karena diksi untuk menetapkan beribadah ini berbagai cara memandang, masih memungkinkan terjadinya perbedaan. Oleh karena itu perbedaan ini tidak menjadikan kita tercerai-berai, mari kita saling menghargai,” kata Marwan.

Ia mengajak umat Islam menjalankan ibadah dengan khusyuk dan memperbanyak amal kebaikan. Menurutnya, puasa yang dilakukan secara ikhlas dan jujur dapat menjadi pijakan untuk membangun bangsa.

READ :  Kapan Penetapan UMK Jawa Barat dan Bagaimana Prosesnya

“Adapun masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa, mari kita menghormati masyarakat yang berpuasa dan juga demikian sebaliknya,” ucapnya.

Marwan juga mendukung langkah Kementerian Agama yang melibatkan berbagai pihak dalam sidang isbat.

“Mudah-mudahan tugas ini menjadi amal ibadah bagi Kementerian Agama dan Bapak Menteri Agama, dan sekalipun amanah diberikan untuk penetapan, tapi masih melibatkan berbagai pihak, ormas-ormas Islam, para ahli, kemudian Majelis Ulama Indonesia,” kata Marwan.(Bal/net)