Deal Dagang RI–AS Disepakati, Produk AS Tak Wajib Label Halal Indonesia

JAKARTA, apokabar.newsSertifikasi halal produk impor kini menjadi perhatian utama setelah pemerintah memperluas kewajiban halal terhadap ribuan produk makanan dan minuman. Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati babak baru kerja sama ekonomi setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani dokumen bertajuk agreement toward a new golden age Indo-US alliance. Penandatanganan berlangsung pada Kamis (19/2/2026) pagi waktu AS dalam rangkaian pertemuan bilateral kedua negara.

Kesepakatan tersebut memuat sejumlah ketentuan baru dalam hubungan dagang, termasuk pengaturan terkait sertifikasi dan pelabelan halal bagi produk asal Amerika Serikat.

Berdasarkan dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), Indonesia wajib mengakui label halal yang diterbitkan lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat. Indonesia tidak lagi mewajibkan sertifikasi ulang oleh otoritas dalam negeri.

Ketentuan Barang Manufaktur

Pasal 2.9 tentang halal untuk barang manufaktur menyebutkan Indonesia harus membebaskan produk Amerika Serikat berupa kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari persyaratan sertifikasi serta pelabelan halal.

Indonesia juga harus membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Pengecualian hanya berlaku bagi kontainer yang mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi.

Kesepakatan tersebut menegaskan Indonesia tidak boleh memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk nonhalal.

Indonesia harus mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat yang telah diakui otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal guna diimpor ke Indonesia. Pemerintah juga wajib menyederhanakan dan mempercepat proses pengakuan lembaga sertifikasi halal AS.

Ketentuan ini tidak menghapus kewajiban pencantuman informasi kandungan atau bahan pada suatu produk.

Aturan Produk Pangan dan Pertanian

Dalam Pasal 2.22 mengenai halal untuk produk pangan dan pertanian, Indonesia wajib menerima praktik penyembelihan di Amerika Serikat yang sesuai dengan hukum Islam atau standar yang berlaku di negara tersebut.

Indonesia juga harus membebaskan produk non-hewani dan pakan ternak, baik hasil rekayasa genetika maupun tidak, dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.

READ :  Listrik Hemat Biaya: Tips Mengurangi Tagihan Rumah

Ketentuan lain menyebutkan pembebasan kewajiban sertifikasi halal bagi kontainer dan bahan pengangkut produk pangan dan pertanian. Perusahaan pengemasan, penyimpanan, dan pergudangan AS dalam rantai pasok ekspor produk pertanian halal ke Indonesia juga dibebaskan dari kewajiban uji kompetensi halal dan sertifikasi bagi karyawan mereka.

Selain itu, Indonesia tidak diperkenankan menetapkan atau mempertahankan kebijakan yang mewajibkan perusahaan AS menunjuk ahli halal untuk mengawasi operasional perusahaan.

Latar Belakang Kebijakan

Isu sertifikasi halal telah lama menjadi perhatian dalam hubungan dagang Indonesia–AS. Pada Januari 2026, pemerintah AS sempat mengindikasikan akan mengikuti aturan Indonesia. Situs resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bahkan menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Amerika Serikat melalui United States Department of Agriculture (USDA) dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai regulasi Indonesia.

Namun, kesepakatan perdagangan terbaru berpotensi mengubah komitmen tersebut.

Sebelumnya, pemerintah menjadwalkan perluasan kewajiban sertifikasi halal ke sebagian besar produk makanan dan minuman mulai 17 Oktober 2026. Pemerintah juga mewajibkan produk hasil rekayasa genetika bersertifikat halal pada tanggal yang sama. Meski begitu, pemerintah memberi sinyal fleksibilitas dalam pelaksanaannya.

Perhitungan USDA menunjukkan persyaratan halal itu berpotensi memengaruhi produk Amerika Serikat senilai US$2,5 miliar.

Pada Agustus 2025, USDA menerbitkan laporan berjudul Indonesia’s Expanding Halal Standards with Trade Impacts on the Horizon. Laporan tersebut memuat panduan bagi eksportir AS agar mematuhi Undang-Undang Halal Indonesia Tahun 2014 beserta aturan turunannya. Dokumen itu juga menjelaskan daftar produk yang wajib dan dikecualikan dari sertifikasi halal serta prosedur pengajuannya.

Undang-Undang Halal awalnya mewajibkan sertifikasi untuk sebagian besar produk konsumen mulai Oktober 2024. Namun, pemerintah menerapkan masa tenggang bertahap. Ketentuan itu mencakup produk makanan dan minuman impor serta praktik penyembelihan hingga paling lambat 17 Oktober 2026.

Pemerintah memperpanjang masa tersebut untuk memberi waktu tambahan bagi perusahaan domestik dan asing. Mereka harus memenuhi kewajiban sertifikasi, pendaftaran, dan pelabelan.

READ :  Pinjol Syariah Cepat Cair: Solusi Pinjaman Online Tanpa Riba

Produk Terdampak

Kementerian Agama mewajibkan lebih dari 1.200 produk makanan, 150 minuman, dan 250 bahan tambahan pangan bersertifikat halal. Kebijakan ini berdampak pada perdagangan bilateral.

Nilai ekspor Amerika Serikat ke Indonesia untuk kategori tersebut saat ini mencapai US$580 juta atau sekitar Rp9,8 triliun (US$1=Rp16.860).

Nilai ekspor Amerika Serikat ke Indonesia untuk kategori tersebut saat ini mencapai US$580 juta atau sekitar Rp9,8 triliun (US$1 = Rp16.860).

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan sejumlah produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal. Kewajiban itu mencakup:

  • Susu dan produk turunannya
  • Lemak, minyak, serta emulsi minyak
  • Es konsumsi, termasuk sherbet dan sorbet
  • Buah dan sayuran olahan dengan bahan tambahan pangan
  • Produk kembang gula, permen, dan cokelat
  • Sereal dan produk berbasis sereal
  • Produk roti dan bakery
  • Daging serta produk olahannya
  • Ikan dan produk perikanan
  • Telur olahan
  • Gula dan pemanis, termasuk madu
  • Garam, rempah, sup, saus, serta produk protein
  • Pangan olahan untuk kebutuhan gizi khusus
  • Makanan ringan siap konsumsi
  • Makanan siap saji dalam kemasan
  • Penyajian makanan dan minuman melalui proses pengolahan
  • Bahan tambahan pangan
  • Bahan lain seperti bahan roti, vanila, bahan pelapis, pemutih tepung, bahan pengembang, serta sarang burung walet
  • Minuman olahan, di luar produk susu

Indonesia dan AS menyepakati ketentuan baru ini, pengaturan sertifikasi halal dalam perdagangan Indonesia–AS memasuki fase baru yang berpotensi mengubah mekanisme ekspor-impor kedua negara.

(Bal/met)