BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp50.000 per Jiwa, Berikut Niat dan Ketentuannya

apokabar.news – Menjelang Hari Raya Idulfitri, umat Islam wajib menunaikan zakat fitrah 2026 sebagai penyempurna ibadah Ramadan. Setiap muslim yang memenuhi syarat wajib melaksanakan kewajiban ini sebelum salat Idulfitri dimulai.

Allah SWT menegaskan perintah zakat dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surah At-Taubah ayat 103:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah SAW menetapkan satu sha’ kurma atau gandum untuk setiap individu, baik merdeka maupun hamba sahaya.

Besaran yang Harus Di Bayarkan, Tahun Ini

BaBadan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan nilai zakat fitrah tahun ini sebesar Rp50.000 per jiwa.

Nominal tersebut setara dengan:

  • 2,5 kilogram beras
  • atau 3,5 liter beras premium

BAZNAS mengambil keputusan tersebut setelah mengkaji dinamika harga beras di berbagai daerah. Oleh karena itu, lembaga tersebut menyesuaikan nominal dengan kondisi pasar terkini. Selain itu, BAZNAS juga mempertimbangkan daya beli masyarakat sebelum menetapkan angka resmi.

READ :  Desain Studio Musik: Panduan Membuat Studio Band Kedap Suara

Untuk itu, masyarakat yang ingin memastikan informasi dapat langsung mengakses situs resmi BAZNAS melalui https://www.baznas.go.id. Dengan demikian, publik memperoleh rujukan yang akurat dan terpercaya.

Ketentuan dan Syarat Wajib

Setiap muslim wajib menunaikan zakat apabila:

  1. Beragama Islam
  2. Menemui sebagian Ramadan dan awal Syawal
  3. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada malam dan Hari Raya

Kewajiban ini berlaku bagi seluruh muslim tanpa memandang usia maupun jenis kelamin.

Waktu Pembayaran

Umat Islam dapat menunaikan zakat sejak awal Ramadan. Namun, setiap muslim wajib menyelesaikan pembayaran sebelum salat Idulfitri dimulai.

Selain itu, ulama menganjurkan umat Islam untuk tidak menunda pembayaran hingga detik terakhir. Dengan membayar lebih awal, amil dapat segera menyalurkan zakat secara tepat waktu kepada para mustahik.

Bacaan Niat untuk Diri Sendiri

Berikut niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

READ :  Cara Mengaktifkan Kartu KKS Lewat HP dengan Mudah

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”

Manfaat Zakat Fitrah 2026

Zakat fitrah 2026 menyempurnakan ibadah puasa Ramadan sekaligus membantu kaum duafa merayakan Idulfitri dengan layak.

Umat Islam tidak hanya menggugurkan kewajiban ketika membayar zakat fitrah 2026. Lebih dari itu, mereka turut memperkuat solidaritas sosial dan menghadirkan kebahagiaan bagi sesama di hari kemenangan. Melalui zakat yang mereka tunaikan dengan tulus, umat Islam dapat menyucikan jiwa sekaligus menghadirkan keberkahan dalam harta. Dengan demikian, seluruh umat dapat menyambut hari kemenangan dengan penuh kebahagiaan.

(Bal/net)