Kemkomdigi Dorong Cloudflare Penuhi Kewajiban Pendaftaran PSE, Bahas Penguatan Moderasi Konten

Jakarta, Apokabar.news – Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menggelar pertemuan daring dengan perwakilan perusahaan layanan keamanan siber Cloudflare. Audiensi ini membahas kepatuhan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan dukungan moderasi konten yang berpotensi melanggar aturan di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pendekatan dialog menjadi prioritas pemerintah dalam memastikan kepatuhan seluruh platform digital terhadap regulasi. “Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik,” ujar Alexander di Jakarta seperti dikutip dari Antaranews Selasa (25/11/25).

Dalam pertemuan tersebut, dua poin utama menjadi fokus. Pertama, kewajiban administratif pendaftaran PSE sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Kedua, penguatan kolaborasi dalam moderasi konten digital, terutama terkait konten pelanggaran yang terdapat pada ruang digital Indonesia.

Cloudflare Siapkan Kanal Pelaporan untuk Mendukung Moderasi Konten

READ :  UMK Tertinggi di Indonesia 2026, Ini Daftar Kota dengan Gaji Terbesar

Kemkomdigi menjelaskan bahwa Cloudflare menunjukkan sikap kooperatif dan memberikan respons positif. Perusahaan asal Amerika Serikat ini menyatakan kesediaannya mempelajari lebih jauh kewajiban pendaftaran PSE serta menyiapkan kanal pelaporan khusus untuk pemerintah Indonesia dalam upaya pengawasan konten.

Meski Cloudflare memiliki keterbatasan dalam melakukan kurasi konten secara langsung, Kemkomdigi menilai langkah penyediaan kanal pelaporan sebagai bentuk dukungan terhadap prioritas pemerintah dalam menjaga keamanan dan tata kelola ruang digital.

Kementerian menegaskan bahwa dukungan tersebut tidak mengubah kewajiban administratif Cloudflare sebagai PSE lingkup privat. Kepatuhan terhadap regulasi, menurut Kemkomdigi, merupakan bagian penting dalam menjaga kedaulatan digital nasional.

“Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang sama,” tegas Alexander.

Pengawasan Transparan dan Penegakan Aturan Berkelanjutan

READ :  Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2026 Lengkap

Alexander memastikan Kemkomdigi akan terus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan PSE lingkup privat secara profesional, transparan, dan proporsional.

“Kementerian Komdigi akan terus memantau ketercapaian kepatuhan Cloudflare dan PSE Lingkup Privat lainnya, serta menindaklanjuti setiap PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi ketentuan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Cloudflare diketahui menjadi salah satu dari 25 PSE lingkup privat yang telah menerima pemberitahuan resmi pemerintah mengenai kewajiban pendaftaran PSE di Indonesia.(Lv)

sumber : Antaranews