PPATK Temukan Perputaran Dana Tambang Emas Ilegal Hampir Rp 1.000 Triliun, Rp 155 Triliun Mengalir ke Luar Negeri

apokabar.news – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan perputaran dana bernilai ratusan triliun rupiah yang diduga terkait jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Indonesia.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa hasil analisis lembaganya menunjukkan total perputaran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal sepanjang periode 2023 hingga 2025 mencapai lebih dari Rp 992 triliun.

“Nilai total perputaran dana yang diduga berkaitan dengan PETI pada periode 2023-2025 sebesar lebih dari Rp 992 triliun,” kata Ivan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/1/2026).

Ivan menjelaskan, aktivitas penambangan emas ilegal tersebut tersebar di berbagai daerah, mulai dari Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, hingga Pulau Jawa.

Selain nilai perputaran dana secara keseluruhan, PPATK juga mengidentifikasi transaksi yang secara langsung berada dalam jaringan PETI dengan total nominal mencapai lebih dari Rp 185 triliun.

“Dari hasil analisis transaksi keuangan para pihak yang diduga berkaitan dengan penambangan dan distribusi hasil tambang/hasil olahan emas PETI di seluruh wilayah cluster meliputi Pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Medan & sekitarnya, total nilai nominal transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI pada periode 2023-2025 sebesar lebih dari Rp 185 triliun,” ujar Ivan.

READ :  Perang Arab Dimulai, AS Gempur Iran dan Picu Ledakan di Bahrain

Lebih lanjut, PPATK mendeteksi sebagian aliran dana tersebut mengalir ke luar negeri melalui aktivitas ekspor emas. Negara tujuan aliran dana antara lain Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat.

“Transaksi tersebut diketahui dari adanya dana masuk ke rekening perusahaan milik pemain besar dimaksud pada periode 2023-2025 total sebesar lebih dari Rp 155 triliun,” ucapnya.

Ivan memastikan bahwa hasil analisis PPATK telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, khususnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) menyatakan tengah mempelajari laporan dan temuan PPATK tersebut.

“Sedang kami pelajari,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni, Sabtu (31/1/2026).

Irhamni menyebutkan, pihaknya mendalami sejumlah aspek terkait dugaan tindak pidana tersebut, mulai dari pola transaksi keuangan, modus operandi tambang ilegal, hingga identitas pihak-pihak yang terlibat.

“Kita verifikasi perbuatan pidananya di mana. Kapan (pidana dilakukan) dan aktornya siapa,” kata Irhamni.

Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga melakukan koordinasi dengan PPATK terkait temuan perputaran dana tambang emas ilegal tersebut.

READ :  Grafik Harga Emas dan Cara Membacanya

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, koordinasi dilakukan untuk menelusuri aliran dana sekaligus memastikan hak negara dari sektor pertambangan dapat diterima secara optimal.

“Ini kami lagi konfirmasi dengan PPATK. Saya sudah ketemu dengan deputi analisa dan pengawasan di PPATK, sehingga ini mana yang menjadi hak negara, itu harus bisa diterima oleh negara,” ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Namun demikian, Yuliot mengaku belum mengetahui secara rinci perusahaan maupun lokasi transaksi yang terlibat dalam temuan tersebut, mengingat proses penelusuran masih berlangsung.

“Belum (tahu di mana saja). Kan transaksi keuangan itu sangat detail ya. Itu kan ada di layar pertama, kedua atau itu menggunakan pihak-pihak lain,” kata dia. (Bal/net)