JAKARTA, apokabar.news – Kasus penipuan digital di Indonesia kian mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total dana masyarakat yang dilaporkan hilang akibat penipuan digital mencapai Rp 9,1 triliun hingga 14 Januari 2026.
Data yang dihimpun melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) menunjukkan terdapat 432.637 laporan pengaduan terkait penipuan seperti ini. Lonjakan pengaduan ini mencerminkan tingginya eskalasi kejahatan finansial berbasis digital di tengah masyarakat.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan sebagian dana korban berhasil diselamatkan melalui pemblokiran rekening terindikasi.
“Ada Rp 9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang terkena scam ini, di mana IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp 432 miliar,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR RI Jakarta, dikutip Minggu (15/2/2026).
Menurut perempuan yang akrab disapa Kiki itu, jumlah laporan penipuan digital di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan negara lain. Dalam sehari, pengaduan yang masuk dapat mencapai 1.000 laporan.
“Yang kita juga melakukan koordinasi dan kerja sama dengan negara-negara lain itu jumlahnya tidak sebanyak yang ada di Indonesia. Mungkin per hari 150 laporan, 300, 400, tapi di Indonesia bisa sampai seribu laporan per hari,” sebutnya.
Tantangan Penanganan Penipuan Digital
OJK mengakui, penanganan penipuan digital menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah keterlambatan pelaporan. Sekitar 80 persen laporan disampaikan lebih dari 12 jam setelah kejadian, padahal dana hasil kejahatan dapat berpindah tangan dalam waktu kurang dari satu jam.
“Kesenjangan waktu inilah yang menjadi faktor krusial dalam menentukan apakah dana korban masih dapat diselamatkan atau tidak,” kata ia.
Selain itu, pola pelarian dana hasil penipuan kini semakin kompleks. Jika sebelumnya hanya berputar di sektor perbankan, kini dana korban cepat dialihkan ke berbagai instrumen dan ekosistem digital.
“Mulai dari rekening di bank lain, dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce dan aset keuangan digital lainnya. Kondisi ini menuntut peningkatan kecepatan pemblokiran lintas sistem, lintas pelaku industri, dan juga lintas sektor,” ungkap ia.
Modus dan Sebaran Kasus
Sebaran laporan penipuan digital tertinggi berasal dari Pulau Jawa dengan lebih dari 303.000 laporan, disusul Sumatera dan wilayah lainnya.
Adapun modus yang paling banyak dilaporkan adalah penipuan transaksi belanja dengan sekitar 73.000 laporan. Selain itu, terdapat pula penipuan melalui panggilan palsu, penipuan investasi, penipuan kerja, serta penipuan dengan iming-iming hadiah.
OJK menyatakan telah memblokir ratusan ribu rekening yang terindikasi terkait aktivitas penipuan digital. Lembaga tersebut juga mengapresiasi dukungan berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat dalam upaya pemberantasan scam serta aktivitas pinjaman online ilegal.
Lonjakan kasus penipuan digital ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengalami indikasi kejahatan finansial berbasis digital.(Bal/net)
