THR ASN 2026 Cair Awal Ramadan, Anggaran Disiapkan Rp 55 Triliun

apokabar.news – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri tahun 2026 akan segera dicairkan. Penyaluran dana tersebut ditargetkan berlangsung pada pekan pertama Ramadan. Pemerintah akan mencairkan THR pada minggu pertama puasa.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pencairan THR akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Pencairan THR akan dilakukan pada minggu pertama puasa,” kata Purbaya dalam keterangan tertulis Jumat (20/2).

Meski demikian, ia belum memerinci tanggal pasti pencairannya.

“Bentar lagi,” ujar Purbaya.

Pemerintah menyiapkan anggaran THR sebesar Rp55 triliun. Sebelumnya, dalam ajang Indonesia Economic Outlook 2026 yang digelar di Wisma Danantara pada Jumat, 13 Februari 2026, Purbaya menyampaikan bahwa alokasi anggaran THR tahun ini mencapai sekitar Rp 55 triliun. Dana tersebut diperuntukkan bagi ASN, TNI, dan Polri, serta diharapkan dapat tersalurkan pada awal Ramadan.

“Pencairan THR ASN pasti akan ada. Namun, saya tidak bisa memastikan tanggal pastinya. Yang jelas, kami berharap bisa menyalurkannya di awal-awal puasa,” tambah Purbaya.

Pemerintah memperkirakan THR mencakup gaji pokok dan tunjangan lainnya.

Komponen THR ASN 2026

Mengacu pada kebijakan yang berlaku sebelumnya, THR bagi ASN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperkirakan mencakup sejumlah komponen, antara lain:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tukin)
READ :  Cara Hitung PBB Rumah Lengkap Beserta Rumus dan Contoh Perhitungannya

Komponen tersebut menjadi dasar perhitungan besaran THR yang diterima masing-masing pegawai.

Perkiraan Besaran THR

Hingga kini, pemerintah belum merilis angka resmi terkait nominal THR ASN 2026. Namun, besaran tunjangan biasanya menyesuaikan struktur gaji, pangkat, serta golongan pegawai.

Adapun perkiraan nominal THR tahun ini sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp 2,2 juta hingga Rp 2,8 juta
  • Golongan II: Rp 3 juta hingga Rp 4 juta
  • Golongan III: Rp 3,8 juta hingga Rp 5,4 juta
  • Golongan IV: Rp 5,8 juta hingga Rp 7,8 juta

Nominal tersebut masih bersifat estimasi dan menunggu ketetapan resmi pemerintah.

Dasar Hukum

Pemberian THR bagi ASN memiliki landasan regulasi yang jelas. Di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, terdapat pula Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur teknis penganggaran dan pencairannya.

READ :  Samsung Galaxy S24 Ultra Harga, Spek & Kelebihan di 2026

Dengan kepastian regulasi tersebut, pemerintah berharap pencairan THR dapat membantu ASN dalam merencanakan kebutuhan keuangan keluarga, khususnya selama Ramadan dan menjelang Idulfitri.