BPJS (PBI/KIS) Tiba-Tiba Nonaktif, Ini Penyebab dan Penjelasannya, Warga Bisa Ajukan Pengaktifan Ulang.

Apokabar.news – Kasus kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendadak berstatus nonaktif kembali menjadi sorotan masyarakat. Kondisi tersebut banyak diketahui peserta saat sedang membutuhkan layanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit. Tidak sedikit warga mengaku terkejut dan panik karena sebelumnya tidak menerima pemberitahuan apa pun terkait perubahan status kepesertaan mereka.

Keluhan serupa muncul di berbagai daerah dan bahkan ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah warganet menceritakan pengalaman keluarganya yang kehilangan akses layanan kesehatan gratis akibat kartu BPJS PBI tidak lagi aktif. Situasi ini dinilai sangat memberatkan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas yang selama ini bergantung pada program bantuan pemerintah tersebut.

Data resmi juga menunjukkan penonaktifan terjadi dalam jumlah besar. Di Kabupaten Sukabumi, tercatat sekitar 164 ribu peserta BPJS kategori PBI mengalami penonaktifan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Sebagian besar dari mereka baru menyadari status kepesertaan bermasalah setelah ditolak saat hendak berobat.

Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan peserta PBI bukan dilakukan secara sepihak. Pencabutan status kepesertaan didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial apabila nama peserta tidak lagi tercantum dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ada sejumlah faktor yang menyebabkan seseorang dikeluarkan dari DTSEN sehingga kepesertaan BPJS PBI menjadi nonaktif. Faktor pertama adalah perubahan kondisi ekonomi, di mana sistem menilai peserta sudah dianggap mampu secara finansial, misalnya terdapat anggota keluarga yang berstatus ASN, TNI, atau Polri.

READ :  UMK 2026 Tangerang: Besaran, Aturan, dan Dampaknya

Selain itu, masalah data kependudukan juga kerap menjadi penyebab, seperti alamat yang tidak valid, peserta tidak terdeteksi keberadaannya, atau adanya ketidaksinkronan data. Faktor lainnya adalah perubahan status pekerjaan, ketika peserta tercatat sebagai pekerja penerima upah sehingga kewajiban iuran BPJS beralih menjadi tanggungan perusahaan.

BPJS Kesehatan juga mencatat adanya kasus pendaftaran ganda, di mana peserta pernah terdaftar sebagai peserta mandiri kelas 1 atau 2. Kepesertaan rangkap, yakni nama yang tercatat lebih dari satu kali dalam sistem BPJS, serta status peserta yang telah meninggal dunia, turut menjadi alasan penonaktifan.

Di sejumlah wilayah, penonaktifan BPJS PBI juga dipengaruhi faktor tambahan, seperti perubahan desil ekonomi, kepemilikan daya listrik rumah di atas batas tertentu, hingga hasil evaluasi data sosial yang dilakukan secara berkala melalui proses sinkronisasi nasional.

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Nonaktif :

Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang status kepesertaannya nonaktif masih memiliki peluang untuk diaktifkan kembali. Proses reaktivasi dapat dilakukan melalui beberapa tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah pertama, peserta perlu memastikan terlebih dahulu status kepesertaan BPJS Kesehatan. Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, kanal layanan WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan, call center 165, atau langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

READ :  Dekorasi Ruang Tamu Sederhana Agar Tetap Elegan dan Nyaman

Apabila hasil pengecekan menunjukkan kepesertaan PBI nonaktif karena tidak lagi terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), peserta disarankan segera melapor ke pemerintah daerah setempat. Pengajuan dapat dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan dengan membawa dokumen pendukung, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Selanjutnya, data peserta akan diverifikasi dan diusulkan kembali oleh pemerintah daerah ke Dinas Sosial kabupaten atau kota. Setelah proses verifikasi, Dinas Sosial akan mengajukan pembaruan data ke Kementerian Sosial untuk dimasukkan kembali ke dalam DTSEN.

Apabila pengajuan disetujui, status kepesertaan BPJS PBI akan diaktifkan kembali sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial. Proses ini memerlukan waktu dan bergantung pada hasil evaluasi data sosial serta kebijakan yang berlaku.

Sementara itu, bagi peserta yang dinonaktifkan karena perubahan status pekerjaan atau kepesertaan ganda, BPJS Kesehatan menyarankan untuk menyesuaikan jenis kepesertaan, baik melalui kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) maupun peserta mandiri, sesuai kondisi masing-masing.(Dan/Net)