Panduan Lengkap Perpanjangan dan Pembuatan SIM, Bisa Online hingga Datang ke SATPAS

Apokabar.news – Proses perpanjangan maupun pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dengan tersedianya layanan digital dan tatap muka. Masyarakat dapat memilih mengurus SIM secara online melalui aplikasi resmi Korlantas Polri atau secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) maupun layanan SIM Keliling.

Untuk perpanjangan SIM secara online, pemohon dapat memanfaatkan Aplikasi Digital Korlantas POLRI. Tahapan dimulai dengan mengunduh aplikasi, melakukan registrasi akun, serta verifikasi data menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan SIM. Setelah itu, pemohon diwajibkan mengikuti tes kesehatan melalui laman erikkes.id dan tes psikologi di eppsi.id.

Selanjutnya, pemohon memilih menu “SIM” lalu opsi “Perpanjangan”. Dokumen yang harus diunggah meliputi KTP, SIM lama, serta tanda tangan. Pemohon kemudian memilih SATPAS penerbit dan melakukan pembayaran melalui rekening virtual. SIM fisik yang telah diperpanjang akan dikirim langsung ke alamat rumah pemohon.

READ :  Cara Mudah Top Up Diamond Mobile Legend Aman dan Murah

Sementara itu, bagi masyarakat yang memilih layanan offline, perpanjangan SIM dapat dilakukan di SATPAS atau mobil SIM Keliling. Pemohon wajib membawa KTP asli, SIM asli yang masih berlaku, serta fotokopi. Selain itu, pemohon harus melampirkan surat keterangan sehat dan bukti lulus psikotes. Proses dilanjutkan dengan pengisian formulir dan pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Perlu diperhatikan, SIM yang sudah mati atau melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang. Pemilik SIM dengan kondisi tersebut diwajibkan membuat SIM baru di SATPAS.

Adapun pembuatan SIM baru, baik secara online maupun offline, juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI atau dengan mendatangi SATPAS. Pemohon perlu melakukan registrasi akun, memilih menu “Pendaftaran SIM Baru”, kemudian menjalani tes kesehatan dan psikologi.

READ :  Cara Pengaduan Bansos Online Jika Bantuan Tidak Cair

Tahapan berikutnya adalah mengikuti ujian teori, yang dapat dilakukan secara online maupun offline. Setelah dinyatakan lulus ujian teori, pemohon akan menjalani ujian praktik yang dilaksanakan langsung di SATPAS. Proses diakhiri dengan pembayaran biaya pendaftaran sesuai ketentuan.

Untuk estimasi biaya perpanjangan SIM, SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk tes psikologi dengan estimasi sekitar Rp65.000, biaya cek kesehatan sekitar Rp25.000, serta asuransi.