JAKARTA, APOKABAR.NEWS – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmennya untuk menghentikan pemborosan anggaran dan menertibkan belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam siaran pers resmi berjudul “Hentikan Pemborosan Anggaran, Pemerintah Tertibkan Belanja TIK”.
“Kita harus menghentikan pemborosan anggaran, termasuk dalam belanja TIK. Setiap program harus jelas manfaatnya dan terukur dampaknya bagi masyarakat,” tegas Meutya Hafid dikutip dari laman komdigi.go.id Jum’at (27/02/2026).
Menurutnya, penertiban belanja TIK merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Kebijakan tersebut mengamanatkan efisiensi di seluruh instansi pemerintah tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Meutya menekankan bahwa efisiensi bukan berarti menghentikan transformasi digital nasional. Sebaliknya, langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap program digital benar-benar prioritas, terintegrasi, dan tidak terjadi duplikasi sistem maupun pemborosan pengadaan.
“Kita ingin belanja TIK lebih tertib, terintegrasi, dan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri. Digitalisasi harus mempercepat pelayanan publik, bukan menjadi beban anggaran,” ujarnya.
Komdigi juga memastikan bahwa program strategis tetap berjalan, termasuk penguatan infrastruktur digital, integrasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta peningkatan kualitas layanan digital kepada masyarakat.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tata kelola belanja TIK semakin transparan, akuntabel, serta mendukung percepatan transformasi digital nasional secara berkelanjutan.(Liv)
