Iman Rachman Resmi Mundur dari Jabatan Dirut BEI, Mekanisme Penunjukan Plt Mengacu Aturan OJK

apokabar.news – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama menyusul pengunduran diri Direktur Utama BEI, Iman Rachman, pada Jumat (30/1/2026). Penunjukan tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Iman Rachman menyampaikan keputusan pengunduran dirinya secara terbuka kepada awak media di Jakarta, Jumat pagi. Langkah tersebut diambil di tengah kondisi pasar modal yang mengalami gejolak dalam dua hari terakhir.

Dalam pernyataannya, Iman menegaskan bahwa keputusan mundur merupakan bentuk tanggung jawab pribadi atas dinamika yang terjadi di pasar modal. Ia menilai, meskipun perdagangan pada pagi hari menunjukkan perbaikan, keputusan tersebut dinilai paling tepat untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap pasar modal nasional.

“Seluruh dokumentasi dan administrasi akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Nantinya akan ditunjuk Plt sampai ada direktur utama baru secara definitif,” tegas Iman.

Ketentuan terkait pengisian kekosongan jabatan direktur utama di BEI diatur dalam Pasal 23 Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek Indonesia. Dalam aturan tersebut disebutkan, apabila jabatan direktur utama lowong, salah satu anggota direksi wajib ditunjuk sebagai pejabat sementara.

READ :  Pesawat Hercules Bawa Uang Rp 1 Triliun Jatuh di Bolivia, Sebagian Dijarah Warga

Penunjukan pejabat sementara tersebut dilakukan berdasarkan keputusan direksi dan harus mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris hingga direktur utama definitif diangkat. Sementara itu, apabila yang lowong adalah jabatan anggota direksi selain direktur utama, tugas dan wewenangnya dialihkan kepada anggota direksi lainnya melalui keputusan rapat direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris.

Setiap penunjukan Plt direktur utama maupun pengalihan tugas anggota direksi wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat dua hari setelah penunjukan atau pengalihan dilakukan. OJK juga memiliki kewenangan untuk menetapkan bahwa jabatan direksi yang lowong tidak wajib diisi, dengan mempertimbangkan perkembangan kegiatan dan operasional Bursa Efek.

Selain itu, OJK dapat menetapkan batas waktu berbeda terkait penggantian atau pengisian jabatan direksi yang kosong. Ketentuan tersebut memberikan fleksibilitas bagi regulator dalam menyesuaikan kebutuhan tata kelola BEI.

Dalam hal terjadi kekosongan jabatan atau pengunduran diri anggota direksi, direksi BEI juga wajib melaporkan hal tersebut kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak kekosongan diketahui atau sejak surat pengunduran diri diterima.

READ :  Cara Cek Status Penerimaan CPNS 2026 dengan Mudah

Pengisian atau penambahan anggota direksi baru harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, termasuk kriteria kelayakan dan kepatutan. Calon anggota direksi juga diwajibkan bersedia bekerja sama dengan jajaran direksi yang telah ada.

Pasal 24 POJK tersebut turut mengatur kondisi yang menyebabkan masa jabatan anggota direksi berakhir secara otomatis, antara lain kehilangan kewarganegaraan Indonesia, tidak cakap hukum, dinyatakan pailit, terbukti melakukan tindak pidana, berhalangan tetap, meninggal dunia, atau masa jabatan yang telah berakhir. (Bal/net)