Semen Baturaja (SMBR): Komut Mengundurkan Diri, RUPS Disiapkan

apokabar.news – Semen Baturaja (Persero) Tbk atau Semen Baturaja (SMBR) mengumumkan pengunduran diri Inosentius Samsul dari jabatan Komisaris Utama. Manajemen menerima surat pengunduran diri tersebut pada 24 Februari 2026. Dengan demikian, perusahaan langsung menyiapkan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Bapak Inosentius Samsul dari jabatannya selaku Komisaris Utama Perseroan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, Rabu (25/2/2026).

Selanjutnya, manajemen menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membahas dan menetapkan keputusan terkait pengunduran diri tersebut. Perseroan menargetkan RUPS berlangsung maksimal 90 hari sejak surat diterima. Oleh karena itu, jajaran internal kini mempersiapkan agenda dan administrasi pendukung.

Rekam Jejak Jabatan

Inosentius Samsul menjabat sebagai Komisaris Utama sejak 27 Mei 2025. Sebelumnya, ia mengemban amanah sebagai Komisaris mulai November 2023. Dengan pengalaman tersebut, ia memahami dinamika pengawasan di lingkungan perusahaan.

READ :  Awal Kemarau 2026 Indonesia Mulai April, Ini Penjelasan BMKG

Ia memulai karier sebagai Staf Sekretariat Jenderal DPR RI pada periode 1990–1995. Setelah itu, ia menempati berbagai posisi strategis hingga akhirnya memimpin Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI pada 2020. Karena latar belakang tersebut, perusahaan mempercayainya untuk memperkuat fungsi pengawasan.

Implikasi terhadap Tata Kelola

Perubahan struktur komisaris kerap terjadi di perusahaan terbuka. Namun demikian, manajemen harus memastikan transisi berjalan tertib agar stabilitas tetap terjaga. Dewan komisaris mengawasi kebijakan direksi serta memastikan strategi bisnis berjalan sesuai prinsip good corporate governance.

Sementara itu, investor biasanya mencermati setiap perubahan di level pengawasan karena posisi tersebut berperan penting dalam arah kebijakan perusahaan. Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi tambahan mengenai calon pengganti jabatan tersebut.

READ :  Contoh Surat Permohonan Keringanan Pinjol yang Bisa Anda Gunakan

Sebagai emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, perusahaan wajib menjaga transparansi informasi kepada publik. Oleh sebab itu, setiap perkembangan akan disampaikan melalui mekanisme keterbukaan informasi.

(Bal/net)