Pemerintah Resmi Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama ASN Tahun 2026

Jakarta, Apokabar.news – Pemerintah secara resmi menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 dengan total delapan hari. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026.

Keppres itu ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025. Berdasarkan ketentuan yang tercantum, pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Dalam beleid tersebut juga ditegaskan Rabu (4/2/2026), bagi ASN yang karena tuntutan jabatannya tidak dapat memanfaatkan cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah hari cuti bersama yang tidak digunakan.

Mengacu pada keputusan tersebut, terdapat enam poin cuti bersama yang jika dijumlahkan mencapai delapan hari. Rinciannya sebagai berikut:

  • Senin, 16 Februari 2026, ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
  • Rabu, 18 Maret 2026, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
  • Jumat, 20 Maret, Senin, 23 Maret, dan Selasa, 24 Maret 2026, ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
  • Jumat, 15 Mei 2026, sebagai cuti bersama peringatan Kenaikan Yesus Kristus.
  • Kamis, 28 Mei 2026, sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
  • Kamis, 24 Desember 2026, sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
READ :  Harga Emas Antam Turun Tajam, Buyback Ikut Terkoreksi

Dengan ditetapkannya jadwal ini, pemerintah berharap ASN dapat mengatur waktu kerja dan istirahat secara lebih optimal tanpa mengurangi kewajiban pelayanan kepada masyarakat.(Dan/Net)